3 Anggota Polres Jakut Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba dan Bolos Kerja

Jakarta, law-justice.co - Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara dipecat atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Pemecatan ketiga anggota itu dilakukan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam apel yang digelar Selasa 19 Desember 2023. Pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiga anggota tersebut.

Baca juga : Ditjen Hortikultura Kementan Akui Setor Rp5,7 M Buat Kepentingan SYL

Personel yang dipecat ini yakni anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulinato karena terlibat kasus narkoba. Kemudian anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno karena bolos kerja atau disersi.

Gidion menerangkan ada tiga asas yang jadi dasar sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota itu.

Baca juga : KPK Usut Aliran Uang SYL Pergi ke Luar Negeri Seolah Dinas Kerja

"Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," jelas Gidion dalam keterangan tertulis.

Personel yang dipecat ini yakni anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulinato karena terlibat kasus narkoba. Kemudian anggota Sat Intelkam Brigadir Sutarno karena bolos kerja atau disersi.

Baca juga : Ini Bantahan SYL soal Tarik Iuran Sharing Pejabat Kementan

Gidion menerangkan ada tiga asas yang jadi dasar sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota itu.

"Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan," ungkap Gidion dalam keterangan tertulis.***