Masalah Proyek JTB Pertamina, Target Produksi Tak Tercapai

Jakarta, - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan proyek pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) milik Pertamina pada periode 2017 hingga semester I 2022. Akibatnya, ditaksir potensi kehilangan pendapatan negara sebesar 5,84 juta dollar AS atau setara 92,7 miliar merujuk kurs Rp15.557. Potensi kehilangan pendapatan miliaran itu lantaran gas tidak dapat dijual pada periode 20 September hingga 18 November 2022 lalu.

Merujuk ikhtisar laporan BPK semester I 2023 ditemukan adanya permasalahan signifikan terkait hasil pekerjaan proyek rancang bangun konstruksi blok gas atau yang disebut Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dan pemrosesan gas alam atau Gas Processing Facility (GPF) yang dilaksanakan oleh konsorsium. Adapun konsorsium dalam proyek tersebut adalah PT Rekayasa Industri (Rekind), Japan Gas Corporation (JGC) dan JGC Indonesia. Auditor BPK menemukan para kontraktor belum sepenuhnya menggarap proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.

Kontraktor dalam audit BPK disebut mengurangi lingkup pekerjaan dan menggarap proyek EPCC maupun GPF tidak berdasar spesifikasi teknis. Padahal, belum ada perubahan dalam kontrak pengerjaan proyek. Sehingga adanya pengurangan nilai kontrak proyek sebesar 6,99 juta dollar AS. Lain itu, terdapat pula volume item pekerjaan terpasang, tetapi kurang dari dokumen pendukung pembayaran dengan nominal 2,53 juta dollar AS.

Akibatnya, terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF oleh kontraktor yang mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi atas hasil pekerjaan EPCC GPF yang tidak sesuai lingkup pekerjaan minimal sebesar 9,52 juta dollar AS yang merupakan akumulasi dari deviasi spesifikasi dan pekerjaan yang dikurangi. BPK pada kesimpulan perlu adanya denda keterlambatan, tetapi denda itu pun tidak menambah bagi hasil bagian negara sebesar 82,79 juta dollar AS. Secara garis besar, sejumlah persoalan dalam pengembanga proyek JTB mencapai Rp1,59 triliun.

Terkait temuan BPK ini, kami sudah menghubungi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Sejauh ini, belum ada laporan soal dugaan korupsi proyek JTB. “Kami akan baca dulu laporan BPK dan mengkoordinasikan ke tim,” ujar Asep kepada Law-justice, Kamis (15/12/2023).

Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menuturkan sejumlah persoalan yang ditemukan BPK bisa menjurus ke penyimpangan atau sebaliknya. Ia menekankan proyek pengembangan blok gas seperti di JTB ini berawal dari temuan geologis soal seberapa banyak cadangan gas yang terkandung. Dari temuan geologis itu diukur nilai ekonomisnya atau berapa besar keuntungan yang bisa diraup dari produksi gas berdasar kekayaan gas yang ada.

Namun, temuan geologis dan taksiran nilai ekonomisnya hanya merupakan proyeksi yang tidak jarang meleset. Ia menegaskan prediksi jumlah kandungan gas bisa lebih banyak atau sedikit. “Saya menduga penyimpangan yang ditemukan oleh BPK, apakah benar-benar itu penyimpangan atau salah dalam membuat perkiraan atau perkiraannya sudah benar, tetapi tidak sesuai dengan kenyataan,” kata Fahmy kepada Law-justice, Kamis.

Fahmy mengatakan kebanyakan proyek blok gas terdapat selisih antara nilai cadangan gas dan margin keuntungannya. Sebab, proyeksi dibuat sebelum proses eskplorasi dan eksploitasi sehingga sulit menentukan nilai geologis dan ekonomisnya. Oleh karena itu, perlu ada patokan pemahaman antara BPK dan Pertamina soal seberapa besar selisih yang bisa ditolerir secara peraturan. “Itu bisa dilakukan kalau sejak awal Pertamina melibatkan BPK, sejak awal pengeboran,” katanya.

Meski begitu, Fahmy bilang potensi rekayasa dalam memainkan nilai geologis dan ekonomi itu tetap terbuka lebar. Kemungkinan, ada juga pihak tertentu yang menaksir cadangan gas yang jauh dari batas normal demi keuntungan pribadi. “Sehingga ada selisih yang dianggap penyimpangan. Tapi perlu dibuktikan itu by design atau karena perbedaan (taksiran nilai) geologis dan ekonomis tadi,” ujar dia.

Fahmy berpendapat titik krusial penyimpangan pengadaan blok gas yang menjurus korupsi justru terjadi ketika proses distribusinya. Sebab, hingga saat ini tata kelola distribusi masih terhambat infrastruktur yang belum memadai. Pipa gas yang menghubungkan sumber gas ke konsumen, entah itu untuk kebutuhan rumah tangga ataupun industri, rupanya tidak banyak dimiliki perusahaan pelat merah. Celah ini yang dimanfaat pemburu rente untuk menyediakan jasa distribusi. Pipa gas yang mengaliri gas cair atau LNG akhirnya dikuasai oleh pihak kedua, ketiga dan seterusnya.

Semasa menjadi satgas anti-mafia migas, Fahmy menemukan pula ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki pipa gas, namun tetap diberi jatah delivery oder (DO) atau distribusi. Ada pula perusahaan yang diberi jatah distribusi, tetapi panjang pipa tidak sebanding dengan volume gas. Ujung-ujungnya menggunakan pipa milik PGN yang seolah kepemilikan perusahaan tangan kedua itu. Proses distribusi yang panjang itu menyebabkan harga gas mahal. 

“Nah itu banyak perusahaan yang ada kaitannya dengan pemerintah, DPR, anggota partai. Karena perusahaan tadi enggak punya pipa maka hak DO,” ucap dia.

Proyek JTB ini termasuk proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2016. Menelan anggaran negara hingga Rp20 triliun lebih, blok gas yang berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini mulai dibangun pada 2017. Proyek pembangunan ini sempat mangkrak semasa pandemi, sebelum akhirnya bisa berproduksi menjelang ujung 2022. Uniknya, baru pada Februari 2023, blok gas yang digadang-gadang menyuplai kebutuhan di kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah ini diresmikan.

Kementerian ESDM memprediksi cadangan blok gas ini diperkirakan sebesar 1,9 triliun kaki kubik. Dengan potensi itu, konstruksi fasilitas pemrosesan gas mempunyai kapasitas produksi mencapai 330 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Namun, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina EP Cepu sekalu pengelola blok gas hanya menargetkan 192 MMSCFD. Pertamina sempat beberapa kali mencanangkan tenggat produksi 100 persen, dimulai dari April tahun ini. Akan tetapi target produksi belum tercapai hingga sekarang.

Ekonom dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menegaskan PSN blok gas JTB ini merupakan contoh bahwa pemerintah itu tidak matang dalam merencanakan. Menurutnya, proses pembangunan yang relatif lama dan target yang juga belum tercapai membuktikan penetapan PSN ini bukan berdasarkan strategi. “Tapi berdasarkan para pemilik kepentingan sehingga yang terjadi adalah karena ini bukan rules of law, tapi kepentingan orang-orang tertentu. Ini membuka peluang adanya pihak yang bersalah dalam dugaan korupsi atau penyimpangan terhadap aturan,” ujar Achmad kepada Law-justice, Jumat (15/12).  

Menurutnya, proyek JTB ini dibangun tanpa mempertimbangkan analisa pasar yang komprehensif. Pertamina dinilai tidak mengetahui pasokan gas bakal dialiri kemana. Sehingga produksi terkesan mandek sampai sekarang. “Nah saya kira ini terbukti tidak dilakukan suatu assesment yang proper. Ternyata sudah diproduksi, tapi demandnya tidak ada. Nah ini lagi-lagi menunjukkan suatu gejala bahwa ini proyek yang sebetulnya tidak menguntungkan untuk pertamina,” tutur dia.  

“Proyek ini dasarnya bukan meritokrasi, tetapi dipaksakan oleh oknum-oknum tertentu dengan kedekatan dia bersama istana,” ia menambahkan.  

Ia mewanti-wanti potensi kehilangan pendapatan dari blok gas JTB bisa melebihi temuan BPK. Sebab, lambannya produksi menjadi sinyal ada yang tidak beres dalam hal tata kelola. “Cara-cara seperti ini sangat merugikan negara. Dan ini harus ada tersangkanya, apakah pimpinan proyeknya (atau) Pertamina yang salah memperhitungkan aspek bisnisnya,” kata dia.

Secara implisit, Achmad bilang aktor di balik pengadaan blok gas ini adalah Dirut Pertamina. Dari sana usul blok JTB diusul menjadi PSN. “Konflik kepentingan bisa mulai dari situ. Karena mungkin dia ingin menyenangkan pihak tertentu sehingga dia mengambil atau menetapkan PSN itu. Yang kedua, siapa yang memilih direktur BUMN ini. Itu kan yang memilih Menteri BUMN dan dia punya kolega-kolega tertentu,” ucapnya. 

Koordinator Publish What You Pay, Aryanto Nugroho mengatakan apa yang ditemukan BPK pada proyek JTB berkutat pada dua hal pokok. Pertama, adanya keterlambatan pengerjaan dan spesifikasi pengerjaan yang tidak sesuai. Kedua masalah ini turut memengaruhi proses produksi yang berdampak pada kehilangan pendapatan negara.

“Di (industri) gas itu, kalau telat sehari saja itu kalau dihitung besar potensi kehilangan pendapatan. Jadi, Pertamina harus kejar ke kontraktor untuk ganti rugi karena telat dan dikompensasikan dengan hitungan BPK,” ujar Aryanto kepada Law-justice, Jumat.

Adapun dalam rekomendasi BPK, Dirut Pertamina EP Cepu diminta untuk mengenakan denda keterlambatan kepada konsorsium sebesar US$82,79 juta. Lain itu, konsorsium harus segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF demi mempercepat proses produksi gas.

Aryanto menekankan perlu adanya mekanisme pengadaan dan pengawasan internal terhadap pekerjaan kontraktor. Di sisi lain, SKK Migas juga berkewajiban untuk mengontrol kinerja produksi Pertamina dalam blok gas ini. “Pertamina harus menjalankan rekomendasi dari BPK itu, termasuk permintaan kompensasi,” kata dia.

Aryanto mewanti-wanti perlu ada kejelasan pasar agar produksi gas terukur berdasar permintaan. Menurutnya, permasalahan tata kelola gas selama ini adalah belum sinkronnya perencanaan produksi di hulu dengan target konsumen di hilirnya. “Karena kalau tidak ada demand yang jelas, akan bermasalah di tengah. Karena kalau enggak sesuai target dan industrinya enggak jalan, itu jadi biayanya membengkak, karena produksi terus enggak ada yang beli, enggak terserap,” tutur dia.

 

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian dari artikel bertajuk "Proyek JTB Telat Bikin Pertamina Tekor, Siapa Tanggungjawab?". Tulisan dimuat terpisah untuk penekanan pada konteks dan narasumber tertentu.