Jakarta, - Kepolisian Indonesia (Polri) membenarkan kalau Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bakal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Alexander Marwata bakal diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari tersangka pemerasan Firli Bahuri.
"Iya benar sebagai saksi atas permintaan FB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12).
Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih jauh apakah Alex telah mengonfirmasi hadir atau tidak dalam pemeriksaan oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri hari ini.
"Kita tunggu saja. Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11).
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Soal kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 98 orang saksi dan 11 orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).
Dalam gugatannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.