Soal Dugaan Kebocoran Data DPT, Kominfo Tunggu Klarifikasi KPU

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menegaskan pihaknya telah bersurat secara elektronik ke KPU untuk meminta klarifikasi. Apa yang dilakukan Kominfo ini sesuai dengan seperti apa yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga : PT Indika Energy Tuntaskan Penerbitan Surat Utang Senilai US$ 350 Juta

"Nah KPU itu mestinya memberikan klarifikasi dalam waktu 3x24 jam. Nanti saya cek apakah sudah ada klarifikasi dari KPU kepada Kominfo," ujar Usman saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Selain bersurat dengan KPU, Kominfo juga telah melakukan penelusuran tentang dugaan kebocoran data tersebut.

Baca juga : Sewa Pengacara KPU Lawan MK di PTUN, MKMK Didesak Pecat Anwar Usman

"Dan memang sementara kita menemukan ada kemiripan data yang beredar di ruang publik yang ditawarkan oleh akun anonim bernama Jimbo itu, dengan data yang ada di website KPU," lanjutnya.

Kementerian Kominfo juga berkoordinasi dengan beberapa lembaga yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri dan KPU untuk menghindari hal ini terjadi lagi di masa depan. Baik terkait dengan pemilu maupun dengan penyelenggara sistem elektronik lainnya.

Baca juga : Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK-Kementerian BUMN

"Kami juga sudah menyampaikan kepada Komisi I DPR langkah-langkah yang sudah diambil oleh kominfo dalam menyikapi dugaan kebocoran data KPU," jelas dikutip dari Kontan.

Diketahui sebelumnya, seorang peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengeklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.

Adapun data pribadi yang bocor meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, dan lain-lain.