Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Kebocoran 250 Juta Data DPT Pemilu 2024

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan turut menelusuri soal dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu, Bawaslu juga diberi hak memegang data tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Lowongan Kerja Indofood, Ini Posisi dan Syaratnya

"Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait informasi tersebut," kata Komisioner Bawaslu, Puadi dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis 30 November 2023.

Sebelumnya data yang diklaim sebagai data DPT milik KPU dibocorkan oleh akun bernama Jimbo di BreachForums pada Senin 27 November 2023. Data itu dijual seharga 2BTC atau setara US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

Baca juga : DK PBB Heningkan Cipta Kematian Presiden Iran Raisi, Israel Murka

Dalam unggahannya, akun Jimbo melampirkan sampel data yang memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat.

Sampel tersebut juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Jimbo mengklaim memiliki lebih dari 250 juta data. Ia juga menyediakan sekitar 500 ribu data sebagai sampel.

Baca juga : AS Menolak Iran untuk Bantu soal Kecelakaan Heli Presiden Raisi

Menindaklanjuti dugaan kebocoran data itu, KPU bersama Gugus tugas yang diisi oleh BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Komifno tengah menelusurinya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari mengatakan data DPT tak hanya dipegang oleh KPU. Ia menyebut berdasarkan UU Pemilu, sejumlah pihak juga memegang data tersebut.

"UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta pemilu 2024 dan juga Bawaslu," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu.