Mahfud MD : Putusan MK Syarat Cawapres Jangan Jadi Alasan Tunda Pemilu

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tak boleh jadi alasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut pemilu, dengan putusan MK," kata Mahfud ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin 16 Oktober 2023.

Baca juga : Tegas Tolak Dinasti Politik, Mahfud MD: Itu Menyakitkan Hati Orang!

Suka maupun tidak, kata Mahfud, semua pihak tetap harus patuh terhadap putusan MK itu. Sebab, sesuai Undang-undang, putusan MK itu sudah bersifat final.

"Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," ucapnya.

Baca juga : Soal RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger Masa Media Tak Boleh Investigasi

Sebagai orang yang bertugas mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024, Mahfud juga mewanti-wanti partai politik untuk terus menjalani semua tahapan.

"Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini," pungkasnya.

Baca juga : Mahfud soal RUU MK: Saldi, Enny, Suhartoyo Bisa Langsung Diberhentikan

MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.