Memalukan, MK Jadi Mahkamah Keluarga Bangun Dinasti Jokowi!

Jakarta, law-justice.co - Tokoh Nasional yang juga Ekonom Senior, Rizal Ramli menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

Meski begitu kata dia, akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024.

Baca juga : Soal Rumput GBK Jelang Indonesia vs Irak, Begini Respons Menpora

Yaitu menurut dia, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.

“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan, Rabu (11/10).

Baca juga : Simak, BCA Buka Lowongan Kerja Karyawan Tetap untuk S1 Semua Jurusan

Sebutan Mahkamah Keluarga kerap digunakan untuk menyindir keberadaan Anwar Usman yang memimpin MK. Pasalnya, Anwar Usman kini berstatus sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo.

Sementara perkara yang ditangani tentang syarat capres-cawapres, diduga kuat untuk melenggangkan jalan Gibran.

Baca juga : Mendikbud Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara soal Heboh UKT Mahal

“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi-disgusting,” lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

Rizal Ramli sebagai tokoh pergerakan pro-demokrasi berjanji akan membubarkan praktik-praktik nepotisme semacam ini. Dia tidak ingin penguasa membuat dinasti, apalagi dengan melegalkan segala cara.

“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!” tegasnya.