Menjadi Area Rawan korupsi Pada Program Bansos Rp127,5 miliar.

law-justice.co - Terulangnya  kembali Korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 127,5 miliar  .

Kasus dugaan korupsi dalam distribusi beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Nilai korpsi sampai Rp127,5 miliar. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah ditahan pada Rabu (24/08).

Baca juga : Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Kembali Periksa Eks Mensos Juliari

Modus  dengan munculnya perusahaan  baru yang seolah-olah menjadi perusahaan pendamping, konsultan, ternyata tidak memberikan nilai tambah, tidak melakukan suatu kegiatan yang mendukung proses bantuan sosial beras tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/08).

Ini bukan dugaan kasus korupsi bansos pertama yang melibatkan program Kemensos. Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dinyatakan bersalah dalam korupsi bansos.

Baca juga : Tambang Emas Terbesar No.1 Dunia Pemiliknya Negara RI

Program Bantuan kemanusiaan 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para tersangka membuat “satu konsorsium sebagai formalitas” yang ternyata “tidak pernah sama sekali” melakukan kegiatan distribusi bansos yang diberikan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 itu.

Baca juga : KPK : Rekanan Swasta Penyalur Bansos PKH 2020 Dapat Duit Rp151 Miliar

 

Pengamat mengatakan program bansos menjadi "area rawan korupsi" karena dilakukan pada situasi-situasi darurat sehingga ada kelonggaran dalam pelaksanannya.