Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Dipolisikan, Ini Masalahnya

Jakarta, law-justice.co - Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh diadukan oleh Badan Koordinasi HMI Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ke Polda Sulbar karena pernyataannya terkait analogi soal burung yang dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Pernyataan Penjabat Gubernur Sulbar terkait analogi pornografi telah melukai hati masyarakat Sulbar, yang religius dan memiliki budaya dan tutur kata yang santun, sehingga kami laporkan," kata Ketua BADKO HMI Sulselbar, Muhammad Ahyar.

Baca juga : Selebgram Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun

Pernyataan Zudan terkait kata burung yang menuai polemik itu disampaikan saat memberi sambutan kepada peserta Coffe Morning di lingkungan Pemprov Sulbar.

"Bapak ibu itu rendah hati, humble seperti burung, burung itu hanya dibutuhkan dan menonjol ketika akan bekerja, dan burung itu menyerang untuk membahagiakan, dan yang diserang merasakan kebahagiaan dan kenikmatan, dan burung menyerang untuk memproduksi anak, memproduksi kebahagiaan dan kerukunan, dan setelah perang selesai lawan burung puas dan yang punya burung juga puas bahagia, burung enggak pernah sombong, mengecil lagi," demikian pernyataan Pj Gubernur.

Baca juga : PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V Partai: Beliau Menyibukkan Diri

Pernyataan Zudan itu dinilai sejumlah elemen masyarakat mengandung pornografi yang tidak layak disampaikan seorang pejabat pemerintah kepada masyarakat.

Merespons polemik tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Sulbar lantas meminta maaf terkait beredarnya video pernyataan Zudan yang telah dinilai masyarakat luas mengandung analogi pornografi.

Baca juga : DPR Bakal Bentuk Panja Respons Lonjakan Biaya Pendidikan Kampus

"Diskominfo Sulbar meminta maaf atas beredarnya video terkait pernyataan Penjabat Gubernur Sulbar yang dinilai mengandung pornografi, dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sulbar," kata Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula, dalam pernyataan resminya.

Dia mengatakan, pada forum "Coffee Morning" yang dihadiri seluruh pejabat pemerintah Sulbar dan DPRD di Marasa Corner komplek kantor Gubernur Sulbar, Pj Gubernur tidak bermaksud menyebarluaskan informasi yang mengandung pornografi terkait kata "Burung".

Namun, Zudan hanya bermaksud membangun sinergi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, dan video yang dibuat tersebut hanya untuk kalangan internal, bukan untuk dikonsumsi publik.

"Untuk menghindari dampak penilaian publik dari tersebarnya video tersebut, maka video sudah dicopot dari akun media sosial Diskominfo Sulbar," kata Mustari Mula.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan sementara itu mengonfirmasi telah masuk laporan terhadap Pj Gubernur dan Kadis Kominfo Pemprov Sulbar itu.

"Iya (terkait dugaan UU Pornografi). Masih aduan," kata Syamsu.