Resmi, Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Dicabut Hakim

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 31 Juli 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hakim mengatakan sebelum sidang hari ini, Panji lewat kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan dan terdaftar pada 20 Juli lalu. Surat itu diterima hakim pada 21 Juli.

Baca juga : Tegas Tolak Dinasti Politik, Mahfud MD: Itu Menyakitkan Hati Orang!

"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Panji sebelumnya menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Baca juga : Soal RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger Masa Media Tak Boleh Investigasi

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Saat itu, Mahfud MD merespons santai soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga : Mahfud soal RUU MK: Saldi, Enny, Suhartoyo Bisa Langsung Diberhentikan

Dia juga mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.