Desak Sri Mulyani Patuhi Putusan PTUN, ICW: Buka Audit BPJS!

Jakarta, law-justice.co - Terkait audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan surat itu dikirim lantaran Kemenkeu tak kunjung membuka hasil audit BPKP terkait JKN kepada publik.

Baca juga : Manajemen Amburadul, SHS Mati di Lumbung Padi

"Kami ingin mendorong Kemenkeu mematuhi putusan KIP pusat dan PTUN dan menyudahi proses sengketa informasi karena ini prosesnya sudah cukup panjang," kata Almas di lokasi, Kamis (22/6).

Almas menjelaskan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan ICW dalam sengketa bersama Kemenkeu. KIP menilai hasil audit BPKP tersebut merupakan informasi terbuka untuk publik.

Baca juga : Smelter Nikel di Kaltim Kerap Kebakaran, DPR : Pemerintah Harus Audit

Namun, Sri Mulyani mengajukan gugatan balik ke PTUN. Hasil keputusan PTUN menolak semua gugatan Sri Mulyani. Menurut Almas, keputusan PTUN itu menguatkan keputusan KIP. Intinya, kata dia, Kemenkeu harus membuka data tersebut ke publik.

Almas mengatakan dua salinan putusan itu juga dilampirkan bersama surat untuk Sri Mulyani. Dia mengatakan dua salinan itu harusnya menguatkan agar Sri Mulyani membuka data.

Baca juga : Jokowi Tinggalkan Warisan Bandara Mangkrak

"Yang kami serahkan ada dua. Pertama adalah surat dukungan untuk kemenkeu segera membuka hasil audit BPKP terkait JKN," ujarnya.

Almas pun mengaku heran Kemenkeu kukuh tak membuka data KJN tersebut ke khalayak. Sebab, menurut Almas, hal itu justru membuat publik curiga.

"Kami juga bingung alasan kemenkeu terus-terusan menutup info ini, padahal info ini kami rasa akan sangat penting untuk dibuka kepada publik," katanya.