Jakarta, - Camat dan lurah di kawasan kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta tengah menjadi perhatian Inspektorat DKI. Pasalnya, kabar berembus bahwa terdapat tudingan keterlibatan pimpinan daerah tingkat kecamatan dan kelurahan dalam pendirian bangunan yang memakan badan jalan serta menutup saluran air tersebut.
Imbasnya, masyarakat berusaha mengulik kinerja para camat dan lurah yang diduga terseret dalam proyek ruko itu. Tak sedikit pula yang penasaran dengan gaji camat dan lurah di Indonesia. Lantas, berapa besarannya dan apa saja keuntungan lain yang dinikmati keduanya?
Gaji Camat dan Lurah di Indonesia
Gaji camat dan lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 karena berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun.
Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. Adapun rincian gaji lurah di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Golongan III-B, yaitu Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- Golongan III-C, yaitu Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- Golongan III-D, yaitu Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D dengan rincian gaji pokok (gapok) sebagai berikut.
- Golongan IV-A, yaitu Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B, yaitu Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C, yaitu Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D, yaitu Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700.
Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, PNS termasuk camat dan lurah di Indonesia berhak memperoleh enam tunjangan selain gaji pokok per bulan, antara lain:
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
Namun, ketetapan tersebut dapat berubah tergantung peraturan yang diterbitkan oleh pimpinan tertinggi provinsi, yaitu gubernur. Pasalnya, pemberian gaji PNS daerah tergantung dari kekayaan daerah yang bersangkutan. Sebagai contoh, camat dan lurah di DKI Jakarta akan menerima tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, dan TKD dinamis.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan sebagian diubah dengan Pergub DKI No. 64 Tahun 2020, maka tunjangan camat dan lurah di ibu kota adalah sebagai berikut.
- Tunjangan camat sebesar Rp 39.960.000.
- Tunjangan wakil camat sebesar Rp 39.510.000.
- Tunjangan lurah sebesar Rp 27.000.000.
- Tunjangan wakil lurah sebesar Rp 26.190.000.