Mahasiswa Bukan Musuh Negara, Pelibatan TNI dalam Aksi Dikecam

Jakarta, - Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas mengecam soal pelibatan TNI dalam penanganan aksi yang dilakukan mahasiswa di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026). Keberadaan TNI dalam penanganan aksi itu menjadi bukti militerisme telah masuk ke ranah sipil.

Berdasarkan pantauan Republika, barisan TNI mulai terlihat ketika mahasiswa melakukan long march dari Semanggi ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Jumat siang.

Namun, mahasiswa itu mendapatkan pengadangan oleh aparat kepolisian dan TNI di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat. Alhasil, mahasiswa tidak bisa bergerak melanjutkan long march ke titik aksi yang sudah ditentukan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Anandaku Dimas Rumi, menilai pelibatan TNI dalam penanganan aksi mahasiswa dengan jelas memperlihatkan watak militerisme negara.

Pasalnya, tentara yang seharusnya ditugaskan dalam menjaga kedaulatan negara justru dihadapkan dengan mahasiswa.

"Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kritik di negeri ini benar-benar dianggap sebagai musuh," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Sabtu, (13/6/2026).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai hak yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional.

Namun, negara justru merespons aksi dengan mengerahkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI.

Menurut dia, pengerahan aparat kepolisian dan militer dalam jumlah masif di ruang publik sering kali menciptakan efek intimidasi terhadap warga sipil.

Pelibatan unsur TNI dalam penanganan aksi protes sipil juga sangat problematis. Pasalnya, TNI dilatih untuk melawan musuh, bukan untuk pengendalian massa.

"Jadi keberadaan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi tidaklah sesuai dengan tugas dan fungsi TNI, yaitu mengurusi pertahanan negara dari ancaman musuh. Sementara aksi bukanlah musuh, melainkan warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai melalui demonstrasi," kata dia kepada Republika, Sabtu.

Usman menilai, negara semestinya memberikan ruang yang aman bagi setiap orang yang akan melakukan demonstrasi.

Negara juga harus mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Artinya, Presiden dan para pejabatnya harus mendengarkan dan meninindak lanjuti tuntutan yang disuarakan mahasiswa.

"Negara harus mampu merespons kritik dan tuntutan-tuntutan kritis warga negara dengan telinga yang terbuka, bukan dengan barisan tameng pentungan, apalagi dengan senjata api," kata dia.

Diketahui, bukan hanya TNI yang dilibatkan dalam penanganan aksi mahasiswa kemarin. Dari pantauan Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat juga pelibatan Komponen Cadangan (Komcad) dalam menangani aksi tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan hal itu tertuang dalam Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tertanggal 11 Juni 2026.

Dalam surat itu, terdapat perintah pengerahan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga pada Jumat kemarin.

"Koalisi memandang langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komcaf. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Sabtu.

Menurut Fadhil, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil.

Artinya, Komcad tidak boleh dijadikan instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas.

"Praktik yang demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan penanganan aksi demonstrasi sepenuhnya merupakan kewenangan polisi. Pihaknya hanya diminta membantu polisi dalam penanganan massa.

"Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi di depan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai pelibatan TNI dalam penanganan aksi mahasiswa. Ia hanya menjelaskan mengenai regulasi terkait lokasi aksi.

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik, Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda, itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," kata dia saat ditanya soal pelibatan TNI dalam penanganan aksi di Bundaran HI, Jumat sore.

Menurut dia, wilayah-wilayah yang disebutkan itu merupakan episentrum lalu lintas di Jakarta. Pasalnya, di wilayah itu menjadi simpul moda transportasi, seperti Transjakarta, KRL, dan MRT.

"Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya," kata dia.