Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT Bukit Asam

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atau Sumsel secara resmi menahan sebanyak tiga orang tersangka kasus akusisi saham PT Bukit Asam, Rabu (21/6/2023) malam.

Ketiga tersangkat itu masing-masing AP yakni Dirut Perkembangan Usaha pada tahun 2013, SI yang merupakan Ketua Tim Akusisi dan TI Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama belum dilakukan penahanan karena tidak hadir.

Baca juga : Tiga Direktur Perusahaan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

Dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Pantauan Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka yang mengunakan pakaian orange langsung dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Pakjo Palembang.

Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Eks Ketua KONI

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka

“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Vanny.

Baca juga : Korupsi Uang Nasabah, Oknum Pegawai Bank BUMN di Sumsel Jadi Tersangka