Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat memvonis terdakwa Natalia Rusli delapan bulan penjara dalam perkara penipuan KSP Indosurya.

Hakim Ketua dalam persidangan itu menyatakan bahwa Natalia secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada kasus itu.

Baca juga : Tahanan Pengacara Cantik Natalia Rusli Tidak Diborgol Kasus Penipuan

Kata Hakim, dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," ujar hakim ketua, Selasa (20/6).

Baca juga : Nasib Korban KSP Indosurya, Sudah Bangkrut Dimanfaatkan Advokat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara delapan bulan," imbuhnya.

Vonis terhadap Natalia ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Natalia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca juga : Terkait Penipuan, Pengacara Natalia Rusli Ditahan Usai Serahkan Diri

Adapun Natalia dilaporkan oleh korban gagal bayar Koperasi Indosurya pada Maret 2022.

Dia dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.

Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama empat bulan hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.