Usai Johnny Plate Kini Yasin Limpo, NasDem Mulai `Dihabisi` (2)

Jakarta, - Sebelum Syahrul Yasin Limpo diusulkan menjadi tersangka dari hasil gelar perkara KPK, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate lebih dulu memakai rompi pink. Johnny yang merupakan Sekjen Partai NasDem ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kemenkominfo pada 17 Mei 2023.


Johnny menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut penyidik, peran Johnny sebagai Menkominfo dalam kasus korupsi BTS adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sebelum Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif serta lima pihak swasta. Tersangka terakhir yang ditetapkan oleh Kejagung adalah seorang pihak swasta bernama Windi Purnama.

Kejaksaan Agung menduga para tersangka melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan manipulasi tender dan memperbesar harga dalam proyek ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi BTS ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Johnny Plate tercatat pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Nasdem yang mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi IX yang bertanggung jawab atas masalah keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan non-bank.

Selain karir politik, Johnny juga memiliki pengalaman sebagai pimpinan di beberapa perusahaan. Pada tahun 2012, ia pernah menjadi Direktur PT Airasia Mitra Investama. Empat tahun sebelumnya, ia menjabat sebagai CEO Group di PT Bima Palma Nugraha. Pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti.