Hari Raya Waisak: 1.216 Narapidana Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak pada Minggu (4/6).

Kata dia, dengan remisi itu, tujuh narapidana langsung bebas.

Baca juga : Kemenkumham Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

Dia mengatakan remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

"Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rika.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Masih di Luar KPK

Rika juga mengatakan penerima remisi merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi ini. Menurutnya, selama narapidana memenuhi syarat, pasti akan memperoleh hak remisi.

Baca juga : 2.606 Napi Bebas usai Dapat Remisi Hukuman di HUT Indonesia Ke-78

"Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan," tuturnya.

Dia mengatakan program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi narapidana untuk melanjutkan hidup selepas menjalani masa hukuman.

Lebih jauh, Rika memaparkan bahwa remisi khusus ini juga merupakan cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas di LP dan rutan, sekaligus menghemat anggaran.

Menurut Rika, anggaran yang dihemat berkat pemberian remisi khusus Waisak ini mencapai Rp677,28 juta. Sebagian besar dana itu merupakan biaya makan para narapidana yang mendapatkan remisi.