Apa Prestasi Firli Bahuri Cs Sampai Diperpanjang Masa Jabatannya?

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai putusan tersebut tidak bisa diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

"Bagi ICW, putusan MK ini diakibatkan dari lambatnya pemerintah mengeluarkan keppres pembentukan pansel. Dari segi konstitusionalitas sudah jelas bahwa ini tidak bisa diterapkan hari ini, harus diterapkan kepada pimpinan KPK mendatang itu dari aspek hukumnya, soal tidak berlaku surut harus nya berlaku ke depan," kata Kurnia kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2023).

Kurnia pun mempertanyakan prestasi Firli sehingga harus diberikan penambahan masa jabatan. Sebab, menurutnya, selama ini kinerja Ketua KPK itu dinilainya penuh kontroversi dan tidak cukup baik.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

"Dalam aspek realitasnya apa memang prestasi Firli? Sehingga layak diberikan penambahan satu tahun, selama ini mereka hanya bisa menebar kontrovesi penindakannya anjlok, jadi penambahan satu tahun ini adalah mimpi buruk bagi pemberantasan korupsi," kata dia.

Karena itu, Kurnia pun meminta agar pemerintah mempercepat pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Nantinya pansel tersebut akan menyeleksi capim KPK baru untuk masa kepemimpinan yang akan datang.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

"Jadi lebih baik (pansel) dibentuk saja sekarang namun untuk masa kepemimpinan 5 tahun," tuturnya.

Penjelasan Jubir MK

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," tuturnya.