Akuisisi Tambang Batu Bara,

Emiten Milik Suami Puan Maharani Dapat Utang Rp900 M dari BNI

Jakarta, law-justice.co - Untuk membeli 579.596 lembar atau 75 persen kepemilikan pada PT Dwi Daya Swakarya milik PT Barito Energy senilai Rp899 miliar, PT Singaraja Putra Tbk (SINI) akan menggunakan pinjaman dari Bank Negara Indonesia senilai Rp900 miliar.

Singaraja Putra sendiri adalah emiten yang dimiliki oleh pengusaha Hapsoro Sukmohonadi alias Happy Hapsoro dan merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga : Diungkap Erick Thohir, 6 Proyek Strategis BUMN Belum Kelar

Mengutip keterangan resmi SINI pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/5/2023) bahwa perusahaan yang dicaplok itu memiliki 4 anak usaha dengan total cadangan batu bara 162 juta ton tapi belum beroperasi.

“Rencana Transaksi diharapkan memberi manfaat berupa meningkatnya nilai untuk menunjang kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen SINI.

Baca juga : Deretan Fakta Terkini soal Kasus Pembunuhan PSK di Bali

Patut dicatat, Transaksi ini merupakan tergolong material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 yang juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 POJK 42/2020.

Jelasnya, nilai transaksi tersebut setara 1.714,86 persen dari total ekuitas SINI per 31 Desember 2022 yang hanya Rp52,423 miliar.

Baca juga : Diungkap Jubir, Ini Maksud Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Terlebih, pemegang saham pengendali SINI, yaitu PT Autum Prima Indonesia (API) merupakan juga pengendali Barito Energy.

Karena itu transaksi ini terlabih dulu perlu mendapat restu pemodal SINI dan perusahaan sasaran serta Barito Energi pada tanggal 28 Juni 2023.

Jika pemodal menyetujui rencana ini, maka dharapkan transaksi ini rampung sebelum 29 September 2023.