Alim Markus Diberi Peringatan KPK Terkait Suap Bupati Sidoardjo

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group Alim Markus terkait kasus suap Bupati Sidoarjo.

KPK mengingatkan kepada Alim Markus menghadiri panggilan penyidik.

Baca juga : KPK Didesak Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, Sumbar, & Jateng

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Alim Markus, dikutip Selasa (23/5/2023). Alim hendak diperiksa terkait kasus penerimaan graritifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Hanya saja, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari soal suap Bupati Sidoarjo.

Baca juga : Eks Kepala BC Purwakarta Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK 7 Jam

Dalam kasus ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.

Baca juga : ICW-PSHK Serahkan 20 Nama Rekomendasi Pansel Capim KPK ke Jokowi

Dalam kasus suap Bupati sidoarjo, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.