Resmi, PPATK Bekukan Rekening Milik Andhi Pramono, Berapa Jumlahnya?

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi membekukan rekening mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Seperti diketahui, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana seperti melansir detik.com, Jumat (19/5/2023).

Lalu berapakah nilai uang di rekening Andhi Pramono yang dibekukan PPATK? Ivan tidak memerinci berapa jumlahnya.

Baca juga : PPATK: RUU Rezim Jokowi Ini Bisa Bereskan Kekayaan Janggal Koruptor

Dia menyebut rekening itu telah menjadi kewenangan penyidik KPK.

Dihubungi terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pihaknya telah melakukan analisis keuangan dari Andhi Pramono. Hasil analisis itu telah diserahkan ke KPK.

Baca juga : Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar Disita KPK

"Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik," katanya.

Saat ditanya nilai rekening dari Andhi Pramono yang diblokir PPATK mencapai puluhan miliar, Natsir hanya mengatakan jumlahnya tergolong besar.

"Cukup besar. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik," katanya.

Dia pun menyebut nilai transaksi di rekening Andhi Pramono bisa lebih dari puluhan miliar. Penyidik KPK kini masih melakukan penelusuran terkait nilai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.

"Bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," tutur Natsir.

Andhi Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Nilai gratifikasinya diduga mencapai miliaran rupiah.