Polemik Penolakan Timnas Israel, Apa Bedanya Indonesia dengan Nazi?

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Profesor Hikmahanto Juwana menyayangkan sejumlah aksi penolakan sebagian masyarakat di Indonesia dan sejumlah kepala daerah maupun politisi terhadap Timnas Israel U-20 yang merupakan peserta Piala Dunia U-20.

Pasalnya, kata dia, penolakan tersebut seolah memandang warga Israel ataupun negara yang diwakilinya sebagai sesuatu yang haram untuk hadir di Indonesia.

Baca juga : Puji Menlu Retno di ICJ soal Agresi Israel, Guru Besar UI: Menggelegar

"Padahal yang ditentang oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia seharusnya adalah kebijakan pemerintah zionis Israel yang mengambil paksa dan menduduki tanah rakyat Palestina dan mempertahankannya dengan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia," jelas Profesor Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya.

"Itulah yang diamanatkan oleh pembukaan Konstitusi Indonesia, bahwa penjajahan harus dihapus dari muka bumi," tambahnya.

Baca juga : Klaim China Atas Laut Natuna Utara Buka Cuma Sekedar Masalah Peta!

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini menambahkan, jika suatu saat pemerintah Israel, sudah mengakui kemerdekaan Negara Palestina dan mengembalikan tanah kepada rakyat Palestina, maka Indonesia pun harus mengakui negara Israel.

Termasuk menjalin hubungan diplomatik. Ini karena Israel sudah tidak lagi melakukan penjajahan.

Baca juga : Lolos ke Babak Perempat Final Piala Dunia U-20 2023, Berikut Daftarnya

"Namun bila persepsi mengharamkan negara Israel dan warganya yang dibenarkan, berarti sampai kiamat pun Indonesia akan menolak hal yang berbau Israel," tuturnya.

Jika demikian, lanjut Hikmahanto, Indonesia akan dinilai sama dengan Nazi yang ingin menghapus ras Yahudi dari muka bumi.

"Apakah Indonesia tidak dapat dipersamakan dengan Hitler dengan Nazinya yang hendak menghapus ras Yahudi? Suatu hal yang justru bertentangan dengan hak asasi manusia yang seharusnya tidak berkembang di bumi Indonesia," jelasnya.