Putin Dicap Penjahat, Rusia Ancam Rudal Mahkamah Pidana Internasional

Jakarta, law-justice.co - Uni Eropa (EU) mengutuk ancaman Moskow terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

"Uni Eropa mengutuk ancaman ilegal oleh perwakilan tinggi Rusia untuk menggunakan kekerasan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan negara tuan rumah, Belanda," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri EU Josep Borrell dalam sebuah pernyataan, dikutip Jumat (24/3/2023)

Baca juga : Amerika Umumkan Bantuan Militer Hampir Rp100 T untuk Ukraina

EU juga menyesalkan tindakan yang diumumkan oleh Rusia terhadap jaksa penuntut dan hakim ICC yang terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap perwakilan Rusia, ujar Borrell.

"Setiap tindakan pembalasan terhadap mereka yang terlibat dalam pekerjaan ICC tidak dapat diterima," kata dia, menegaskan kembali dukungan penuh EU untuk ICC.

Baca juga : Gempar Serangan di Iran, Rusia Sampaikan Pesan Khusus ke Israel

Borrell menggarisbawahi bahwa ICC harus mampu bekerja secara independen dan imparsial dalam memimpin perjuangan melawan impunitas.

EU pun, ujar dia, tetap berkomitmen untuk membela pengadilan tersebut dari gangguan eksternal yang bertujuan menghalangi jalannya keadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional.

Baca juga : Ukraina Kehabisan Rudal untuk Tangkal Serangan Rusia

Pada Rabu (22/3), ICC menyuarakan keprihatinan atas ancaman yang disampaikan Wakil Kepala Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev tentang peluncuran rudal hipersonik Moskow ke pengadilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda, itu.

ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Putin berdasarkan tudingan bahwa Presiden Rusia itu melakukan pelanggaran dalam deportasi terhadap ribuan anak Ukraina--sehingga dianggap sebagai kejahatan perang.