Bawaslu Endus Gelagat Gelagat Pemilu Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, wacana penundaan pemilu belum reda. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja termasuk yang was-was. Sebab, dari Rp13 triliun anggaran yang disepakati, sejauh ini baru cair 60 persen.

Baca juga : Aktor Dorman Borisman Meninggal Dunia, Ini Sebabnya

Bagja khawatir sisa 40 persen anggaran Bawaslu tak dicairkan. Sebab, sudah pernah terjadi pada 2022 lalu.

“Kami masih optimis. Ini masih bulan Maret. Mau menjelang Ramadan. Semoga pintu-pintu langit itu bergetar dan kemudian turun dananya ya,” tambahnya kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Baca juga : Pu Udom Pimpin Indonesia vs Guinea: Wasit Dirilis 2 Jam Sebelum Laga

Jika sisa anggaran 40 persen tidak cair, gaji panitia pengawas pemilu (panwaslu) hanya cukup sampai Oktober 2023.

Bukan hanya itu, kata Bagja, begitu sisa anggaran tidak cair, publik akan langsung menghubung-hubungkannya ke isu penundaan pemilu.

Baca juga : Ganjar Kritik Keras Wacana Tambah 40 Kementerian,

Apabila anggaran 2023 tidak cair penuh dan gaji panwaslu cuma cukup hingga Oktober, maka masa kampanye yang bakal dimulai pada 28 November 2023 bakal tanpa pengawasan efektif.