Menkumham Bantah Hukuman Mati di KUHP Baru Disiapkan untuk Ferdy Sambo

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan tegas membantah soal isu ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru dipersiapkan untuk meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hal tersebut dia ucapkan saat berkunjung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Petani Masih Miskin, SYL Malah Korupsi Biaya Skincare Cucu

Diketahui, KUHP baru mengatur pidana mati bukan sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus dan akan dijatuhkan setelah melalui percobaan 10 tahun.

"Waduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut," ujar Yassona, Kamis (16/2).

Baca juga : Catatan untuk PKB dan Pilgub Jakarta

Dirinya menegaskan kembali KUHP bukan untuk memberi ruang kepada Sambo. Menurutnya, pelaksanaan hukuman mati jadi harus memberi kesempatan terhadap terdakwa.

"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," tuturnya.

Baca juga : Lowongan Kerja di PT KAI, Simak Syarat dan Posisinya

Disisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej juga menepis isu soal KUHP baru dipersiapkan untuk Sambo.

"Orang berasumsi orang berprasangka buruk boleh-boleh saja, silakan, itu urusan mereka sendiri," ujar Eddy dalam video keterangan pers dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (15/2).

Eddy menegaskan pemikiran konstruksi Pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan 10 tahun untuk terpidana sebelum dihukum mati tidak tiba-tiba muncul hanya untuk kepentingan Sambo semata.

"Saya ingin menegaskan, pemikiran konstruksi Pasal 100 itu bukan yang tiba-tiba turun dari langit. Akan tetapi sudah dari 10 tahun yang lalu dan ini sebagai suatu jalan tengah," tuturnya.

Menurutnya, aturan soal hukuman mati dalam KUHP baru merupakan cara Indonesia mencari jalan tengah antara kelompok yang ingin mempertahankan maupun menghapus pidana mati.

Dirinya juga mengatakan KUHP baru mengatur pidana mati bukan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang akan dijatuhkan setelah melalui percobaan 10 tahun.

"Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus. Dijatuhkan hakim sangat selektif, dengan percobaan 10 tahun. Inilah kekhususannya," tuturnya.