Dapat Duit dari Bos Judi Online DPO Charles, Apin BK Mengaku Rutin

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus judi online, Apin BK alias Jonni blak-blakan mengungkapkan bos yang kerap memberikan bonus setiap bulan. Bos judi online itu bernama Charles yang kini masih diburu polisi.

Apin BK awalnya membantah dirinya pemilik judi online yang beroperasi di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara. Apin mengatakan dirinya hanya menyewakan tempat untuk lokasi operasi judi online itu.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Untuk diketahui, kasus judi online Cemara Asri ini awalnya terungkap saat Polda Sumut yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melakukan penggerebekan di sebuah warung di Komplek Cemara Asri pada Selasa (9/8/2022) yang lalu.

Saat itu polisi hanya menemukan sejumlah komputer yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut lokasi judi ini dikendalikan oleh Apin BK. Ada tiga situs judi online yang dikelola oleh Apin di lokasinya yaitu LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

Apin yang kabur ke luar negeri usai penggerebekan lokasi judinya itu berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Malaysia. Apin kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus judi itu.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Apin pun masuk meja persidangan, awalnya dia hanya menjadi saksi dengan terdakwa para operator yang bekerja di lokasi judi itu. Saat menjadi saksi itu lah Apin mengaku bahwa bukan dirinya yang menjadi bos besar dari judi online.

"Saya sewakan gedung itu hitungannya setiap ruangan. Nah setiap ruangan itu saya sewakan mulai dari Rp 10 Juta sampai 60 juta. Saya tahu itu digunakan untuk bisnis judi online," kata Apin BK seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (7/2/2023).

Apin menyebut dirinya hanya mendapatkan persenan dari bisnis haram itu. Dia menuturkan, bisnis haram itu dikendalikan oleh seseorang bernama Charles.

"Saya tidak pernah menjanjikan kalau gedung itu aman dari penggerebekan. Saya dapat bonus 2 persen setiap bulan dari judi online itu dari Charles (DPO), dia bosnya," sebut Apin.

"Charles kasih saya uang cash. Sekitar Rp 10 juta per bulan, kalau ditotal sekitar Rp 250 juta per bulan. Untuk omzet mereka tidak tahu saya," jelasnya.

Terkait pengakuan Apin BK itu, jaksa penuntut umum Rahmi Safrina mengaku baru mengetahuinya. Dia menyebut hal itu nantinya akan dibuktikan dalam sidang dengan Apin yang menjadi terdakwa.

"Kita kan baru tahu terkait pengakuan Apin BK pada persidangan tadi. Dia juga menyebutkan beberapa nama yang sampai sekarang orangnya nggak ada atau masih DPO. Untuk terkait TPPU Apin BK, nanti dia buktikanlah bahwa barangnya atau hartanya itu merupakan harta halal," ujar jaksa Rahmi.

"Namun bagaimana pun, dalam menyediakan tempat itu salah satu dalam katagori kejahatan perjudian," tutupnya.