Dahnil: Dugaan Korupsi Kapal Angkut di Kemhan Terjadi Sebelum Prabowo

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL terjadi sebelum Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

"Terkait kasus yang sedang ditangani KPK tersebut, terjadi sebelum Pak Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan," kata Dahnil.

Baca juga : Respons soal NasDem Gabung Koalisi Prabowo, Demokrat Bicara Loyalitas

Dia menyebut Prabowo sejak awal berkomitmen menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista.

"Beliau tidak memberikan toleransi kepada siapa saja yang bermain-main dan berlaku rente terkait pertahanan negara," katanya.

Baca juga : Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Tanda Alarm Matinya Oposisi

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua orang tersangka.

Menurut keterangan sumber seperti melansir KPK, kedua tersangka itu ialah Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana dan Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

KPK sebelumnya mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material untuk kapal angkut tank TNI AL di Kemhan tahun 2012-2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pengumuman tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan dilakukan ketika penyidikan dinyatakan cukup.

Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan era Firli Bahuri dan kawan-kawan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali beberapa waktu lalu.