Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Sejumlah Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Jakarta, law-justice.co - Kepada masyarakat Indonesia dipastikan dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah yang dimiliki melalui layanan pemeriksaan secara online dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cara cek sertifikat tanah BPN online dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store dan melalui situs resmi kementerian/lembaga di www.atrbpn.go.id.

Baca juga : AHY Sebut Ribuan Hektare Lahan di IKN Belum Dibebaskan, Ini Sebabnya

Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dibangun di lahan tertentu.

Bukti kepemilikan tanah atau properti ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum yang kuat. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib bersertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN.

Baca juga : Menteri ATR Ungkap Sejumlah Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Jika Anda ingin membeli sebuah bidang tanah atau properti, maka patut Anda cek keaslian sertifikat tanah dari lahan tersebut. Namun hati-hati, jangan sampai tertipu dengan sertifikat palsu.

Sebab, sertifikat tanah yang palsu tengah marak di masyarakat. Padahal, sertifikat tanah palsu sangat merugikan orang yang membeli tanah atau properti tersebut karena mereka jadi tidak punya bukti resmi menjadi pemilik lahan tersebut.

Baca juga : AHY Diminta Bantu Sri Mulyani Soal Aset Lahan Tidur Pemerintah

Nah, aplikasi cek sertifikat tanah ini dapat Anda gunakan untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut. Berikut cara cek sertifikat online melalui kedua metode tersebut.

Cara Cek Sertifikat Tanah via Sentuh Tanahku

Sebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.

Berikut cara cek sertifikat tanah BPN online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat Anda
2. Registrasi untuk membuat akun dengan email
3. Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password
4. Klik menu `Cek Berkas BPN Online`
5. Klik `Info Sertifikat`
6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya

Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BPN

Jika tak ingin mengunduh aplikasi, Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.

Berikut cara cek sertifikat online melalui metode ini.

1. Buka www.atrbpn.go.id
2. Klik menu `Publikasi`
3. Klik menu `Layanan`
4. Klik menu `Pengecekan berkas`
5. Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik `Cari Berkas`
6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya

Itulah cara cek sertifikat tanah BPN online. Semoga membantu.