Pemerintah Wacanakan Wajib Beli LPG Bawa KTP, Faisal Basri Buka Suara

Jakarta, law-justice.co - Pakar Ekonomi Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri buka suara mempertanyakan alasan pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg untuk membawa KTP.

Menurut Faisal, jika alasannya agar subsidi tepat sasaran, sekaligus untuk menghemat penggunaan gas, maka cara ini kurang tepat.

Baca juga : Faisal Ungkap 3 Menteri Paling Vulgar Politisasi Bansos di Sidang MK

Dia menuturkan kalau pemerintah benar-benar serius ingin mengurangi penggunaan gas dan mendorong penggunaan listrik, sebaiknya penggunaan LPG 3 kg sekalian saja dilarang untuk rumah tangga dan hanya diperuntukkan bagi pedagang keliling saja.

Faisal menjelaskan sebaiknya pemerintah menyubsidi saja kompor listrik bagi rumah tangga. Dengan catatan, pemerintah membuat sendiri kompor listrik itu dengan watt yang kecil, sehingga biaya listrik masyarakat pun tak tambah terbebani.

Baca juga : Faisal Basri Sebut Bansos Jadi Politik Gentong Babi di Pilpres 2024

"Nah, tadi kan sudah selesai, gas melon (LPG 3 kg) gak perlu lagi dipakai di rumah tangga. Sekarang (LPG 3kg) tinggal (untuk) pedagang-pedagang kecil," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1) lalu.

Sebaiknya, kata dia, daya kompor listrik itu jangan seperti yang diwacanakan sebelumnya, yakni 1.000 hingga 2.000 watt.

Baca juga : Faisal Basri: Beras Kurangnya 600 Ribu Ton, Tapi Impornya 3 Juta Ton

Sebab, dengan watt sebesar itu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA perlu menaikkan daya. Hal ini juga akan menambah biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.

KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam website Subsidi Tepat milik Pertamina.

Saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba aturan tersebut di sejumlah kota yaitu Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 Kg secara nasional mulai 2023.

"Kita pakai data P3KE sekarang. Nah, itu kita coba terapkan, sudah di 5 kabupaten/kota, Cipondoh, Tangerang Selatan, terus ada yang di Semarang, ada lima gitu lah. Tahun depan kita full kan (uji coba pembatasan)," jelas Tutuka di Kompleks DPR RI beberapa waktu lalu.