Usai Kajian Bank Dunia Terbit, ini Putusan OJK Pada AJB Bumiputera

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan / (OJK akan menyikapi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Setelah Kajian Bank Dunia Terbit.

OJK membeberkan hasil kajian dari tim tenaga ahli World Bank terkait penyelesaian (AJB) Bumiputera 1912.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, OJK meminta tim World Bank untuk mengulas nilai kewajiban aktuaria AJB Bumiputera 1912 dan penilaian terhadap aset finansial maupun aktiva tetap tanah dan bangunan.


Ogi menjelaskan upaya itu dilakukan untuk mengetahui total kewajiban dan aset AJB Bumiputera 1912. Dari sana, maka akan mendapatkan selisih atau gap.

Baca juga : Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Adapun, saat ini, AJB Bumiputera 1912 juga telah memiliki organ yang mewakili anggota, yang terdiri dari 9 orang Badan Perwakilan Anggota (BPA), 3 orang komisaris, hingga direktur utama.

Kajian World Bank (untuk AJB Bumiputera 1912) ada rekomendasi untuk mau atau tidak haircut, likuidasi, atau demutualisasi dengan mengajak investor baru, ungkap Ogi dalam forum diskusi yang diselenggarakan di Bogor, Jumat, 2 Desember 2012.

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Dia menyampaikan untuk merespons rekomendasi dari tim World Bank, maka kewenangan OJK selanjutnya tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK). Sementara itu, RPK AJB Bumiputera 1912 ditetapkan dalam sidang luar biasa (SLB), di mana BPA memutuskan untuk mengambil keputusan seperti apa.

Kami menunggu itu (RPK) seluruh anggota BPA direksi dan komisaris kita kumpulkan. Bagusnya pandangan sudah sama, tinggal ambil keputusan kepada mereka, ketua BPA. Mereka bilang ada secercah harapan, walau itu harus berkorban, ujarnya.

Dengan demikian, Ogi menyampaikan bahwa OJK masih menunggu RPK dari perusahaan asuransi jiwa nasional yang tertua di Indonesia.

Apakah investor baru apa mempertahankan diri, aset, likuid seperti apa. Mudah-mudah dalam waktu dekat disampaikan kepada OJK yang rasional, harapnya.

Untuk info-info ter-update lainnya bisa langsung kunjung situs resmi ojk di www.ojk.go.id