AKBP Arif Instruksikan Polres Jaksel Rekayasa BAP Terdakwa Kasus Yosua

Jakarta, law-justice.co - Anggota tim khusus Polri Agus Saripul menyebut, AKBP Arif Rachman Arifin pernah menginstruksikan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus pembunuhan Yosua.

Kesaksian itu diungkap Agus dalam kesaksiannya pada persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2022). Pada awal pengakuannya, anggota timsus Polri itu menceritakan tentang keterlibatan dirinya dengan Arif.

Baca juga : Ketika Anak Buah Sambo Beberkan Budaya Sulit Tolak Perintah Atasan

"Tadi saksi katakan, jika saudara kenal terdakwa saat pemeriksan," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang utama.

Agus lalu membenarkan pertanyaan JPU sambil menganggukkan kepala. JPU lalu bertanya soal apa yang saat itu dilakukan oleh Agus kepada Arif.

Baca juga : Majelis Hakim Minta CCTV Diputar, tapi Gagal Ditayangkan

"Untuk yang saya lakukan saat itu, kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik," kata Agus.

"Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di Pidana Umum,” sambungnya.

Baca juga : 10 Polisi Jadi Saksi di Sidang Kuat Ma`ruf

Agus kemudian menyebut, Arif terindikasi terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ini karena Arif memerintahkan penyidik polres untuk merekayasa BAP.

Agus lalu meminta izin kepada JPU untuk melihat hasil pemeriksaan Timsus saat persidangan tengah berlangsung, agar bisa melihat pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Arif.

“Bentuk perbuatan antara lain: mengikuti proses autopsi dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam BAP, memerintahkan penyidik Polres hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal ke Polres Jaksel,” papar Agus.

AKBP Arif Rachman Arifin diketahui menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arif didakwa bersama enam orang lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.