Sambo Nyatakan Telah Serahkan LHP Tambang Ilegal ke Pimpinan Polri (2)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku sudah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada pimpinan Polri.

Kasus dugaan tambang ilegal tersebut disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga turut menerima setoran. Bermula dari pengakuan Ismail Bolong.

Baca juga : KPK Isyratkan Tangkap Bupati Sidoarjo Non Aktif Gus Mudhlor

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambungnya.

Baca juga : Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Sambo tidak spesifik menyebut nama pimpinan Polri yang telah menerima LHP kasus tambang ilegal.

Namun berdasarkan dua salinan LHP yang diterima, salinan kedua LHP itu tercatat diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga : Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh

LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.

Dalam LHP itu Divisi Propam Polri menemukan dugaan pemberian uang koordinasi kepada Bareskrim Polri.

Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.

"Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri," demikian dikutip dari LHP tersebut.

Sambo melanjutkan Ismail Bolong sudah diperiksa terkait setoran kepada sejumlah jenderal polisi dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

Pemeriksaan dilakukan saat Sambo menjabat Kadiv Propam.

"Iya sempat [diperiksa]," kata Sambo.

Ferdy Sambo Balas Tudingan Komjen Agus Soal Lepas Kasus Ismail Bolong

Disisi lain, Sambo mengatakan jika dirinya tidak melepas Ismail Bolong dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, dia sudah membuat laporan hasil penyelidikan (LHP) tambang ilegal tersebut secara resmi.

Sehingga, kata Sambo, dalam LHP itu dia menyatakan beberapa perwira tinggi terlibat dalam kasus Ismail Bolong.

Dalam LHP yang sempat beredar itu, Sambo menyebut jika perwira tinggi Polri yang terlibat di antaranya adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Sambo mengatakan, seharusnya LHP kasus Ismail Bolong itu dapat diselidiki lebih lanjut.

Terkait hal tersebut, dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak wewenang," jelas Sambo.

"Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambung Sambo.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengklaim jika dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong secara langsung di Propam Polri.

Oleh karena itu, ia menyangkal tudingan Komjen Agus Andrianto yang sempat menyebut kalau dirinya justru melepas kasus Ismail Bolong.