Modus Mengobati, Kepala Sekolah di Bengkulu ini Rudapaksa Muridnya

Jakarta, law-justice.co - Kepala sekolah bejat ditangkap polisi. Ia diamankan oleh petugas karena melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara pura-pura mengobati korban terhindar dari gangguan jiwa.

Baca juga : Ini Kronologis Lengkap Dugaan Pelecehan Ketua PSI Jakbar

Seorang oknum Kepala Sekolah di Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli siswinya, dengan modus obati korban dari gangguan jin.

Laporan dugaan pencabulan ini disampaikan oleh ibu korban warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, berdasarkan pengakuan anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga : Siswi Kelas 6 SD Dijual ke 20 Pelanggan Setelah Dirudapaksa di Bandung

Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi sudah cukup lama yaitu pada Maret 2022 lalu.

Baca juga : Biadab, Pengantar Galon ini Culik Gadis 13 Tahun dan Rudapaksa 5 Hari

Namun ibu korban baru saja melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, pada hari Jumat (25/11/2022) lalu, karena anaknya baru menceritakan dugaan pencabulan yang ia alami oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Dari laporan tersebut, kronologi kejadian bermula pada saat oknum kepala sekolah datang menemui pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.

Kemudian pelaku mengatakan, kepada korban akan mengobati korban yang saat ini sedang berada dalam gangguan jin.

Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, oknum kepala sekolah meminta korban untuk mandi kembang, dengan menggunakan sehelai sarung.

Saat itulah oknum kepala sekolah langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Terkait adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah di Bengkulu ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.

"Iya benar laporan sudah kita terima, terkait adanya dugaan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur oleh oknum kepala sekolah," ungkap Sudarno, Selasa (29/11/2022).

Menurut Sudarno, saat terjadinya aksi pencabulan oleh oknum kepala sekolah di Bengkulu tersebut, korban hanya terdiam dan tidak berani bertanya.

Hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya.

"Saat ini tengah dilakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, " pungkasnya.