Ingin Rubah Nasibnya, Kamaruddin Harap Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tidak dihukum mati. Pasalnya diaa ingin Ferdy Sambo bertaubat.

"Karena sesungguhnya saya tidak mau, sebetulnya Ferdy Sambo itu dihukum mati. Itu pribadi saya di luar pengacara ya," kata Kamaruddin, pada Minggu (27/11/2022).

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

"Ini di luar profesi saya sebagai advokat, saya ingin dia (Ferdy Sambo) menyadari, saya ingin dia bertaubat," katanya lagi.

Soal hidup dan matinya seseorang, menjadi alasan Kamaruddin enggan Ferdy Sambo dihukum mati.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

Sebagai sesama manusia, Kamaruddin berharap dan menyerankan Ferdy Sambo untuk sesali perbuatannya membunuh Brigadir J.

"Kalau memang merasa membunuh, merasa melakukan obstruction of justice, sudah menyesal. Jangan mau diprovokasi pengacaranya yang tidak benar," ujar Kamaruddin.

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Kamaruddin menyebutkan ia bahkan siap menunjuk pengacara lainnya untuk Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itupun bahkan siap membiayai pengacara lainnya. Termasuk akan memilihkan pengacara untuk mendampingi Ferdy Sambo.

"Minta sama saya pengacara yang baik-baik, kusiapkan. Bila perlu bayarnya dari saya," tegas Kamaruddin.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih mengelar siang pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa yang salah satunya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.