Dirut PT Sumatraco Ditahan Usai Jadi Tersangka Baru Kasus Impor Garam

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisal YN ditahan usai ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

"Pada hari ini, Tim Penydik Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan saudara YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, mengingat yang bersangkutan setelah dua kali berturut-turut dipanggil secara patut ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga : Kejagung Periksa 4 Pegawai BUMN terkait Kasus Korupsi Impor Garam

"Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka pada hari kami lakukan penjemputan paksa," sambungnya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan YN ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap YN selama 20 hari ke depan hingga 13 Desember 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Adapun peran yang bersangkutan selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur adalah bahwa selaku Direktur Utama yang bersangkutan telah mengalirkan importansi garam industri yang seharusnya disalurkan ke industri aneka pangan," ujar Kuntadi.

"Namun, oleh yang bersangkutan garam yang diimpor dijual ke pasar untuk kepentingan konsumsi," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka YN disangkakan melanggar:

Kesatu
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

atau Kedua
Primair: Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan YN menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi enam, yaitu MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.