Soal Kasus Suap Rektor Unila, KPK Panggil Politisi PDIP Utut Adianto

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Utut Adianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM.

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM [Karomani, Rektor Unila] dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11).

Belum diketahui materi apa yang hendak digali tim penyidik KPK terhadap Utut. Pada hari ini, KPK turut memanggil enam saksi lain.

Baca juga : KPK: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Cuci Uang Rp20 Miliar

Mereka ialah Anggota DPR Fraksi NasDem Tamanuri dan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.

Serta Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga : Deretan Rahasia Terungkap di Sidang SYL, Termasuk Firli Minta Rp50 M

Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

Adapun Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sedang ditahan penyidik KPK hingga 17 Desember 2022.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.