Jakarta, - Putusan Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) Presiden Joko Widodo atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dianggap aktivis Walhi sebagai “langkah mundur penegakan hukum” dan “mengkhianati komitmen memitigasi perubahan iklim”.
Putusan MA yang terbit pada 3 November 2022 itu mematahkan putusan pada tingkat sebelumnya, di mana pemerintah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas karhutla yang terjadi pada 2015.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menyayangkan sikap pemerintah yang justru mengajukan PK, alih-alih menjalankan putusan sebelumnya.
“Seharusnya presiden, KLHK dan gubernur terima saja putusan MA sebelumnya bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan 2015 lalu dan menjalankan tuntutan-tuntutan yang dikabulkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas derita yang dialami rakyat saat kebakaran hutan,” kata Uli melalui keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).
Uli menilai putusan ini juga bertentangan dengan komitmen-komitmen yang disampaikan oleh pemerintah sendiri dalam berbagai forum internasional soal mitigasi perubahan iklim.
Menurut data KLHK, sebanyak 2,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar pada 2015.
Kalimantan Tengah adalah provinsi paling terdampak kedua setelah Sumatra Selatan akibat karhutla. Sekitar 584.000 hektare hutan dan lahan terbakar di Kalimantan Tengah pada 2015.
Laporan BBC News Indonesia pada 16 Oktober 2015 memuat bahwa karhutla membuat kota Palangkaraya diselimuti kabut asap.
Indeks kualitas udara di Palangkaraya sempat mencapai kisaran 2.000, padahal indeks di atas 350 saja sudah masuk kategori berbahaya.
"Sesak sekali, mata pedih. Di dalam ruangan pun harus menggunakan masker," kata Ninit, seorang warga Palangkaraya pada saat itu.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata menilai upaya PK pemerintah, yang kemudian dikabulkan oleh MA ini, “semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak serius menjalankan putusan hukum”.
“Kalau pemerintah saja tidak bisa patuh terhadap putusan hukum, bagaimana dengan pihak lain yang terjerat hukum akibat kelalaian mereka yang menyebabkan karhuta? Seperti sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang sudah diputus bersalah sampai saat ini belum ada yang menjalankan putusan pengadilan,” kata Bayu.
Bayu juga mempertanyakan proses pengajuan PK hingga terbitnya putusan yang dianggap “terjadi sangat cepat dan tidak terbuka”.
Sedangkan salah satu penggugat, Arie Rompas menilai putusan MA ini sebagai “putusan ajaib”.
Dia juga menyatakan “akan terus berjuang” mewujudkan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di tengah krisis iklim yang mengancam.
BBC News Indonesia telah menghubungi Juru bicara MA Andi Samsan Nganro untuk menanggapi kritik dari para pegiat lingkungan ini, namun belum mendapat respons sampai berita ini ditulis.
Melalui situs resmi MA, tertera bahwa PK ini diajukan oleh pemerintah pada 3 Agustus 2022, lalu dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dan hakim anggota Ibrahim serta M Yunus.