Datangi Jakarta, Rombongan Keluarga Korban Kanjuruhan Cari Keadilan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah rombongan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, mulai berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, mereka akan melapor ke Bareskrim Polri.

Baca juga : Terpidana Korupsi Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dia menyebut para penyintas dan keluarga korban itu didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Aremania.

"Kami berangkat dari Malang, naik bus, selain korban dan keluarga korban ada juga saksi dan pendamping TGA, Aremania dan tim trauma healing yang ikut mendampingi. Total 80 orang," kata Anjar, Rabu (16/11).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Dari 80 orang tersebut, Anjar mengatakan 42 di antaranya merupakan penyintas, keluarga korban dan juga saksi kejadian.

"Per sore ini ada total 42 orang. Teridiri dari korban dan keluarga korban meninggal dan juga saksi," ujarnya.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Jumlah ini, kata Anjar, memang menyusut dari laporan yang didapat TGA dari posko Gerakan Suporter Lapor (Gaspol) sebanyak 70 orang. Penyebabnya sejumlah pelapor disebut sakit atau terbentur kepentingan sekolahnya.

Anjar mengatakan pihaknya akan melaporkan pihak-pihaknya yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan, dengan tiga dugaan pelanggaran pidana.

"Kami bagi ke tiga klaster, pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," ucapnya.

Kemudian klaster kedua ada korban luka, kami laporkan dengan Pasal 351, 353 dan juga pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

"Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Laporannya ini, kata Anjar, berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Namun sebelum laporan ke Mabes Polri, para penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu juga akan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, KPAI dan LPSK.