Dibuka Seleksi Pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara, ini Posisinya

Jakarta, law-justice.co - Nusantara, secara resmi bernama Ibu kota Nusantara adalah ibu kota masa depan Indonesia yang akan diresmikan pada Agustus 2024 bersamaan dengan perayaan hari kemerdekaan. Kota ini direncanakan akan menggantikan Jakarta, ibu kota negara sejak 1945.

Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.


Dalam rangka pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa baik dari kalangan PNS maupun kalangan Non PNS untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. POSISI

2. PERS

SYARATAN UMUM

Bagi PNS


Bagi Non-PNS


3. KELENGKAPAN DOKUMEN

4. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui email sekretariat@ikn.go.id mulai tanggal 10 November 2022 dan ditutup pada tanggal s.d. 16 November 2022
  2. paling lambat jam 16.00 WIB;
  3. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/ipeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;
  4. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  5. Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS):
  6. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);
  7. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);
  8. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;
  9. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);
  10. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS);
  11. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);
  12. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di
  13. Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);
  14. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
  15. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional
  16. Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);
  17. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;
  18. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);
  19. Fotokopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);
  20. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
  21. Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan Non PNS);
  22. Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021;
  23. Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas:
  24. Surat keferangan sehat jasmani dari dokter umumdan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan
  25. Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.


Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.


Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleks! oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.