CPNS Lolos Seleksi 1.422, Baru 7 Guru Diangkat jadi PPPK

Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut ada ribuan tenaga pendidik yang sudah lulus seleksi, tetapi hingga kini belum juga diangkat menjadi aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).


Ribuan tenaga pendidik yang sudah dinyatakan lulus seleksi 2021 lalu tersebut hingga kini belum juga diangkat menjadi ASN PPPK oleh sejumlah pemerintah daerah.

Baca juga : Saat Mendaki Gunung Everest, ASN Kemendikbud Dikabarkan Meninggal

Nunuk mencontohkan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Terdapat 1.422 guru yang sudah dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga : Simak Syaratnya, Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024

Namun, yang diangkat menjadi ASN PPPK oleh pemda setempat baru tujuh orang guru.

"Kami sudah menerbitkan surat kepada kepala daerah, agar segera dilakukan pengangkatan,” ujar Nunuk pada rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (3/11).

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024

Nunuk lantas meminta anggota DPR mendorong pemda untuk segera menyelesaikan persoalan pengangkatan guru ASN PPPK 2021.

Menurut Nunuk, proses perekrutan ASN PPPK pada hakikatnya telah berjalan dengan baik.

Hanya saja, proses pengangkatannya yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

“Proses perekrutan sudah berjalan baik, tetapi masih ada yang belum diangkat," ucapnya.

Nunuk menyebut ada 293.860 pelamar lolos seleksi guru ASN PPPK pada 2021.

Dari jumlah tersebut sebanyak 272.517 jiwa atau 92,7 persen telah proses cetak SK atau pengangkatan pemda.

Selebihnya, sebanyak 15.415 orang atau 5,2 persen telah terbit nomor induk PPPK (NI-PPPK) tetapi masih menunggu pengangkatan pemda.

Kemudian, 5.312 jiwa atau 1,8 persen dalam proses verifikasi dan validasi berkas untuk penerbitan NI PPPK.

Lantas, sebanyak 616 atau 0,2 persen berkas tidak lengkap, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.

 

Tags: PPPK | ASN | Honorer |