Jakarta, - Pasangan artis Lesti Kejora - Rizky Billar (Leslar) sempat tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu yang lalu. Menurut Komnas Perlindungan Anak (PA), hak asuh Billar bisa dicabut karena hal itu.
Meski Rizky Billar sudah dinyatakan bebas melalui proses restorative justice, namun hak asuh terhadap anaknya berpotensi dicabut. Ini dijelaskan oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
"Karena ada persyaratan dalam Undang-undang perlindungan anak, Jika suami atau istri drug abuse, tempramen, pelaku kekerasan, ini nggak boleh untuk sementara anak diasuh oleh bapaknya," kata dia dalam acara Pagi Pagi Ambyar di salah satu stasiun televisi swasta.
"Ini dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dapat dicabut hak asuhnya sementara. Rizky itu bisa dicabut hak kuasa asuhnya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua alat bukti sudah cukup," ujar Arist, sapaannya.
Sebelumnya, ia mengaku respect pada Lesti Kejora yang berani melapor ke polisi atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Namun, ia kecewa ketika Lesti memilih damai dan mencabut laporan KDRT dengan alasan anak.
"Kita kecewa, pertama kita respect dia berani speak up, karena itu sebuah gerakan terhadap kekerasan perempuan termasuk anak-anak," kata Arist.
"Kita dikecewakan, laporan pertama kekerasan fisik dan verbal, dibanting, sampai akan dilempar bola biliar, itu tidak ada alasan melaporkan KDRT dengan membawa anak, tapi karena perselingkuhan bukan karena anak," lanjutnya.
Ia mengatakan, bukannya ia tidak mempertimbangkan hal terbaik untuk anak Leslar, tapi karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya.
"Saya mengkategorikannya manipulatif dan eksploitatif. Nggak ada hubungannya dengan anaknya," tegas Arist.
Alasan anaknya masih membutuhkan seorang Bapak dipertanyakan oleh Ketua Komnas PA itu. "Membutuhkan Bapak? Bapak yang bagaimana?"
Menurut Arist, anak mereka membutuhkan Bapak yang anti kekerasan. "Tidak mukulin istri," pungkasnya.