Nasib Para Polisi Penembak Gas Air Mata Pada Tragedi Kanjuruhan (1)

Jakarta, law-justice.co - Tim investigasi bentukan Polri telah memeriksa 29 personelnya terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tim bekerja untuk menetapkan tersangka.


"Tim penyidik dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih terus maraton bekerja, saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Baca juga : Dua Oknum Polisi Terpidana Kanjuruhan Masuk Rutan, Eks Dirut LIB?


Dia merinci 23 dari 29 orang yang diperiksa itu merupakan anggota Polri yang bertugas di Stadion Kanjuruhan pada tanggal tragedi itu terjadi, yakni 1 Oktober lalu.


Sebanyak 6 saksi merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya itu.

Baca juga : Keluarga Korban Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Dijual Jadi Isu 5 Tahunan

Namun di bagian akhir, Dedi menjelaskan kembali bahwa semua orang yang diperiksa itu adalah personel polisi. "Untuk Propam (Profesi dan Pengamanan) dan Itsus (Inspektorat Khusus) kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman 29 personel Polri yang kemarin sudah saya sebutkan di antaranya ada 9 yang sudah dinonaktifkan," kata Dedi.

Sembilan polisi itu dinonaktifkan terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober lalu.

Baca juga : Dari Kasus Sambo, Wadas hingga Kanjuruhan, AS Soroti Masalah HAM RI

"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, masih mengumpulkan beberapa alat bukti," kata Dedi.


Dia menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran mengambil langkah-langah segera guna menetapkan tersangka. Namun, proses yang dijalankan polisi harus berdasarkan kehati-hatian dan pembuktian ilmiah.

Dikemukakan oleh Dedi, jumlah korban meninggal dunia 125 orang, korban luka-luka ada 467 orang terdiri dari korban luka ringan 406 orang, luka sedang 30 orang, dan luka berat 29 orang.