Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami, Yayasan Ini Jual Bayi Rp 15 Juta

law-justice.co - Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat Suhendra (32) ditangkap polisi karena kasus perdagangan bayi. Ia diketahui mengumpulkan ibu hamil tanpa suami, menawarkan adopsi bayi ilegal melalui media sosial, dan menjual setiap bayi Rp 15 juta.

"Jadi, diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Baca juga : Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Lagi Dua Bidan

Ia melanjutkan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Lantas diketaui Suhendra mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami melalui media sosial miliknya.

Suhendra kemudian menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit. Tetapi setelah persalinan, bayi akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi. .

"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak," jelas Iman.

Polisi juga mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di penampungan. Mereka kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemeritah Kabupaten Bogor.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung. Bayi itu lalu diserahkan jufa ke Dinas Sosial.

Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan. Ada dugaan tersangka bekerja sama dengan jaringan lain.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," ucap Iman.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.