Kariernya Melejit,

Penasihat Kapolri Sebut Ada Senior di Polri Jadi `Kakak Asuh` Sambo

Jakarta, law-justice.co - Penasihat Ahli Kapolri, Muradi menyatakan bahwa ada dugaan keberadaan sosok `kakak asuh` yang dapat meringankan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Muradi menyebut sosok kakak asuh inilah yang memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo.

Baca juga : Alvin Lim Beberkan Ada Jenderal Lindungi Penjahat Investasi Bodong

Kata dia, melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.

"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi seperti melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Alvin Lim Blak-blakan, Sebut Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Rutan Salemba

Sosok kakak asuh itu, kata dia, harus didalami tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dan penyidik Bareskrim.

Menurutnya, langkah itu penting agar proses persidangan kasus Sambo berjalan dengan mulus.

Baca juga : Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong & Putri Candrawathi ke Tangerang

"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujar Muradi.

Muradi menilai perubahan keterangan dari Sambo yang menyebut dirinya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jenderal bintang dua itu merasa masih memiliki kekuatan di kepolisian.

Padahal berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) menyebut bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) lalu.

"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun," kata Muradi.

"Di situ kita bisa tangkap yang bersangkutan masih punya power. Masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," sambungnya.

Diketahui Muradi, bersama 16 pakar lain dari berbagai bidang dilantik menjadi penasihat Kapolri lewat Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang diteken pada Selasa, 21 Januari 2020.

Belakangan, gegara disinggung terkait kasus Sambo, salah satu penasihat kapolri yakni Fahmi Alamsyah mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.