Bukalapak Ditinggal Komisarisnya, Ada Persoalan Apa?

Jakarta, law-justice.co - Manajemen PT Bukalapak.com Tbk menyampaikan, salah satu komisaris perseroan, Zhang Lu mengundurkan diri dari jabatannya.


Keputusan pengunduran diri ini mendapatkan restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.

Baca juga : Hari Ini Penyidik KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

"Zhang Lu, salah satu anggota Jajaran Komisaris Bukalapak, telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat beliau bekerja. Hal ini secara otomatis membuat beliau mengundurkan diri sebagai salah satu komisaris Bukalapak," tulis keterangan resmi Bukalapak yang dikutip pada Kamis (15/9/2022).

Nantinya, posisi Zhang Lu sebagai komisaris akan digantikan oleh perwakilan lain dari perusahaan yang sama. Informasi terkait hal tersebut akan disampaikan dalam RUPS Bukalapak selanjutnya.

Baca juga : Korupsi Timah, Kejagung Periksa Sandra Dewi & Tersangka Helena Lim

"Dengan pengunduran diri Zhang Lu, saat ini Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama dan Independen, Yenny Wahid selaku Komisaris Independen, dan Adi Wardhana Sariaatmadja selaku Komisaris," lanjut keterangan terkait emiten berkode BUKA tersebut.

Sumber yang sama mengatakan, sesuai dengan aturan di BEI, anggota dewan komisaris yang mengundurkan diri wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada perusahaan dengan mencantumkan alasan yang jelas.

Baca juga : KPK Usut Dua Kasus di PT Telkom, Kasus Apa Itu?

"Kemudian, Bukalapak wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris paling lambat 90 hari setelah permohonan pengunduran diri diterima manajemen," tutup pemberitahuan tersebut.

Tags: Bukalapak | RUPS |