Bayi di Sumsel Diberi Nama Perdi Sambo, Orang Tua: Biar Jadi Jenderal

Jakarta, law-justice.co - Hebohnya pembahasan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ternyata menginspirasi pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sutrisno dan Mariana, untuk memberikan nama serupa kepada bayi mereka.

Mereka sepakat menamai anaknya tersebut dengan nama Perdi Sambo.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Bayi laki-laki yang diberi nama Perdi Sambo itu, lahir pada Selasa 6 September 2022 dengan berat 3,2 kilogram dan panjang 48 sentimeter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.

Hal itu disampaikan Sutrisno (32 tahun), ayah dari bayi tersebut.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

Warga Kecamatan Jirak Jaya itu mengatakan, sengaja memberi nama anaknya serupa dengan Irjen Ferdy Sambo agar kelak buah hati mereka dapat menjadi seorang jenderal di kepolisian.

"Iya senang saja, karena namanya (Ferdy Sambo) kan viral dan seorang jenderal. Jadi kami terinspirasi tapi awal huruf depannya saja yang diganti. Tapi bukan terinspirasi karena kasus pembunuhan-nya," katanya, Kamis (8/9).

Baca juga : Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas Negara

Sutrisno berharap anak ketiga mereka itu dapat berbakti kepada kedua orang tua, keluarga, masyarakat, dan berguna untuk negara. Selain itu menjadi anak yang saleh dalam beribadah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Muba, Herryandi Sinulingga, membenarkan adanya bayi yang lahir di RSUD Sekayu dan diberi nama Perdi Sambo.

Adapun proses bersalin sendiri tidak dikenakan biaya alias gratis karena masuk program Universal Health Coverage (UHC) dari Pemkab Muba.

"UHC ini merupakan program dari Pemkab Muba yang mendaftarkan Kartu Keluarga (KK) milik pasangan suami istri ke BPJS Kesehatan," katanya.