Komnas HAM Umumkan Tiga Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mengumumkan tiga anggota tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Tiga anggota tim ad hoc kasus Munir terdiri dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Baca juga : Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Taufan menyatakan masih ada dua orang lagi untuk bergabung ke dalam tim ad hoc. Komnas HAM masih menunggu kesediaan mereka.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Taufan menyebut semua nama yang menjadi kandidat tim ad hoc merupakan usulan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM.

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ucapnya.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

Taufan menjelaskan setelah dibentuk tim ad hoc ini, proses justisia akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Untuk kemudian nanti setelah selesai hasilnya itu akan disampaikan dalam sidang paripurna berikutnya kita belum tahu kapan selesainya," ucapnya.

"Dalam sidang paripurna itulah nanti baru kemudian ada penetapan tentang status hukum dari kasus atau peristiwa dibunuhnya saudara Munir," imbuhnya.

Genap hari ini, kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.