Jenderal yang Disebut `Usir` Kamaruddin Cs,

Sosok Brigjen Andi Rian Ternyata Pernah Terlibat Rekonstruksi KM 50

law-justice.co - Belum lama ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membuat heboh dengan mengusir Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan di lokasi rekonstruksi kemarin.

Ternyata menurut keterangan Andi Rian, pihaknya tidak mengusir Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Sebelumnya Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan diketahui mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Sementara Brigjen Andi Rian merespon protes Kamaruddin tersebut.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

Andi Rian mengatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.

Lantas siapa sebenarnya sosok Brigjen Andi Rian?

Andi Rian Djajadi merupakan sosok kelahiran Sulawesi Selatan ini diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Sebelum dimutasi ke Mabes Polri, Andi Rian pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut.

Sosoknya juga pernah mendapatkan promosi menjadi Kapolres Tebingtinggi.

Nama Andi Rian Djajadi semakin mencuat usai melakukan rekonstruksi kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50.

Andi Rian Djajadi juga pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap hakim dari Pengadilan Negeri Medan.

Kini dalam kasus Ferdy Sambo, ia ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memimpin Timsus.