Tak Cuma Dipecat Tidak Hormat, Ini Sanksi Lengkap Bagi Ferdy Sambo

Jakarta, law-justice.co - Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Indonesia (Polri) sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan hasil sidang, terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga : Alvin Lim Beberkan Ada Jenderal Lindungi Penjahat Investasi Bodong

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo di antaranya melakukan perbuatan tercela dan pelaku ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa, yang pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Baca juga : Alvin Lim Blak-blakan, Sebut Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Rutan Salemba

"(Sanksi administratif) yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," sambungnya.

Dedi menambahkan, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga : Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong & Putri Candrawathi ke Tangerang

"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," kata dia.

Dedi menjelaskan, sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang.

"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.