Jakarta, - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Jumat (19/8/2022) lalu, Ketua Tim Sukses Jokowi pada pencalonan Presiden lalu, Andi Desfiandi, ikut diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, dalam OTT ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Andi Desfiandi dan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.
Dua tersangka lain adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” sambungnya.
Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 ini, Andi Desfiandi berperan sebagai pihak pemberi suap.
Andi Desfiandi menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang, karena ada anggota keluarganya yang dinyatakan lulus dalam program Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) atas bantuan Karomani.
Karomani lalu mengutus seorang dosen bernama Mualimin mengambil uang dari Andi Desfiandi sebesar Rp150 juta di suatu tempat di Lampung.
Lalu siapakah sosok Andi Desfiandi ini? bagaimana perjalanan karier politiknya?
Simak pada penjelasan berita berikutnya
Ketua Timses Jokowi di Lampung Jadi Tersangka Penyuap Rektor Unila (2)